Abstract
Pemberdayaan
merupakan suatu usaha yang bertujuan untuk membantu seseorang
mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan juga
tindakan yang akan dilakukan bersangkutan dengan dirinya, termasuk
mengurangi kendala pribadi dan sosial yang menjadi hambatannya.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) bagaimanakah pelaksanaan
pemberdayaan korban kasus kekerasan dalam rumah tangga pada LRC-KJHAM,
(2) faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat pelaksanaan
kegiatan pemberdayaan korban kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dasar
penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Validitas
data penelitian menggunakan trianggulasi sumber. Analisis data
menggunakan model interaktif fungsional yang berpangkal dari empat
kegiatan, yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan
verifikasi data. Lokasi penelitian adalah Yayasan Sukma Legal Resources
Center di Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah disebabkan faktor
psikologis, ekonomi, kecemburuan dan masalah keluarga. Selain itu,
adanya pemberdayaan korban kekerasan dalam rumah tangga telah dilakukan
melalui berbagai kegiatan meliputi pertemuan rutin setiap bulan sebagai
sarana pemberian pengetahuan mengenai pencegahan dan penanganan kasus
kekerasan dalam rumah tangga, kegiatan sharing kelompok, pelatihan
kewirausahaan, dan pendampingan sesama korban kekerasan dalam rumah
tangga. Hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan korban
kekerasan dalam rumah tangga ini dilatarbelakangi dari faktor internal
yakni rasa pesimis korban untuk berbaur dengan lingkungan sekitarnya dan
faktor eksternal yakni berasal dari lingkungan sekitar korban yang
biasanya berasumsi negative terhadap para korban kekerasan dalam rumah
tangga yang akan berdampak negatif bagi korban. Kesimpulan dari
penelitian ini yaitu (1) pelaksanaan pemberdayaan korban kekerasan dalam
rumah tangga melalui kegiatankegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Sukma
Legal Resources Center melalui Support Group Sekartaji yang memiliki
pengaruh dan manfaat sebagai fungsi pemberdayaan secara psikologis,
sosial dan ekonomi, (2) faktor penghambat dalam proses pemberdayaan
korban kekerasan dalam rumah tangga terdapat dari rasa pesimis korban
sebagai faktor internal, lingkungan sekitar korban yang terkadang
memandang negatif korban kekerasan dalam rumah tangga sebagai faktor
eksternal. Saran dari peneliti (1) untuk lembaga diharapkan mampu
memberikan motivasi kepada para korban agar mampu menjadi pribadi yang
lebih baik dan berdaya secara psikologis, fisik, dan ekonomi supaya
sesuai dengan tujuan adanya kegiatan pemberdayaan korban kekerasan dalam
rumah tangga di LRC-KJHAM, (2) untuk korban kekerasan dalam rumah
tangga diharapkan memiliki rasa keberanian untuk mengungkapkan atau
mengutarakan kejadian KdRT yang dialami dan memiliki rasa semangat untuk
mengikuti kegiatan pemberdayaan korban kekerasan dalam rumah tangga.
0 comments:
Post a Comment