Abstract
Pendidikan
merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan yang dapat
membentuk karakter, moral, dan perilaku setiap individu. Selain itu,
pendidikan juga mempunyai peran penting untuk mewujudkan sumber daya
manusia yang unggul. Namun, pada zaman sekarang pendidikan dianggap
hanya dapat dinikmati oleh kalangan masyarakat mampu. Untuk
menanggulangi kesenjangan sosial di bidang pendidikan ini, Pemerintah
Daerah Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
19 Tahun 2011 Tentang Pendanaan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah dengan maksud memberikan kesempatan masyarakat tidak mampu
untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Sejauhmana
implementasi kebijakan pendanaan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah di Kabupaten Sukoharjo dijalankan menjadi dasar penelitian ini
dengan bertumpu pada permasalahan: 1) Program apa yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pendanaan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah?; 2) Bagaimana implementasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah?;
3) Kendala apa yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan pendanaan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Kabupaten Sukoharjo?; 4)
Bagaimana solusi untuk mengatasi kendalakendala kebijakan pendanaan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Kabupaten Sukoharjo?
Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik
pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan studi
kepustakaan. Validitas/ keabsahan data dengan teknik triangulasi data.
Teknik analisis data menggunakan metode interaktif dengan langkah
meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program utama dalam
kebijakan pendanaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah di
Kabupaten Sukoharjo adalah program wajib belajar 12 tahun yang kemudian
direalisasikan melalui program pendidikan gratis untuk sekolah negeri
dan program sekolah murah untuk sekolah swasta. Bentuk-bentuk bantuan
dana pendidikan dari pemerintah meliputi: dana BOS pusat, Bantuan Siswa
Miskin, dan Dana Alokasi Khusus dari APBN, serta dana BOS pendamping
dari APBD. Kendala utama yang muncul dalam program wajib belajar 12
tahun adalah keterbatasan dana bantuan dana pendidikan yang menyebabkan
timbulnya kendala lain dalam implementasi program pendidikan gratis dan
program sekolah murah meliputi: sarana dan prasarana kurang maksimal,
kegiatan keorganisasian di sekolah terganggu, pelaksanaan kegiatan
ekstrakulikuler tidak maksimal, fasilitas penunjang praktik siswa tidak
maksimal, kegiatan lomba akademik dan non akademik terganggu, kesulitan
untuk memberi honor pihak intern sekolah. Sementara itu, untuk mengatasi
kendala utama tersebut terdapat solusi yang diupayakan kepala sekolah
sebagai penanggungjawab pelaksana program untuk mengatasi beberapa
kendala tersebut antara lain: mengajukan proposal ke pemerintah untuk
memperbaiki kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, mencari bantuan
sponsor, memungut biaya suka rela dari siswa oleh siswa, melaksanakan
kegiatan praktik dengan memaksimalkan penggunaan fasilitas yang ada.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam mengimplementasikan
kebijakan pendanaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pemerintah
daerah terlebih dahulu merancang kebijakan turunan dengan cara
menentukan prosedur yang digunakan, perumusan tugas, perumusa tujuan,
biaya, dan waktu yang jelas. Setelah hal tersebut dilaksanakan,
kebijakan pendanaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat
diimplementasikan melalui program-program yang tertuang didalamnya.
Setelah kebijakan tersebut dilaksanakan, pihak sekolah berkewajiban
membuat laporan pertanggungjawaban dan pemerintah daerah akan mengadakan
evaluasi bersama pihak sekolah. Saran penelitian: 1) Dalam pelaksanaan
kebijakan pendanaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo hendaknya menambah besaran anggaran APBD untuk
pendidikan yang terkesan cukup kecil untuk melaksanakan program-program
yang dijalankan dalam kebijakan tersebut. 2) Untuk menanggulangi
keterbatasan dana yang diterima dari pemerintah, setiap sekolah
hendaknya mencari sponsor tetap agar kendala-kendala yang muncul dapat
terminimalisir. 3) Dengan adanya bantuan pendanaan pendidikan melalui
program pendidikan gratis dan program sekolah murah, diharapkan orang
tua/ wali siswa dapat menggunakan dana yang harusnya dikeluarkan untuk
membayar ke sekolah dapat dimaksimalkan dalam memenuhi kebutuhan pribadi
anaknya dalam menempuh pendidikan.
0 comments:
Post a Comment