Abstract
Kondisi
kemiskinan yang menahun Secara sosial ekonomi di desa maupun di kota
dengan segala sebab dan akibatnya, seperti kurangnya lapangan pekerjaan,
penghasilan yang kurang memadai, lahan semakin menyempit, jumlah
penduduk desa semakin bertambah, menyebabkan perpindahan penduduk di
desa ke kotakota untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang lebih
layak. Upaya untuk menanggulangi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Demak mengeluarkan kebijakan berupa
Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit
Masyarakat pada salah satu bab yaitu: Bab V tentang gelandangan dan
pengemis pasal 8 menyebutkan bahwa ”Setiap orang dilarang melakukan
kegiatan menggelandang atau mengemis di wilayah Kabupaten Demak”.
Disamping itu, sanksi yang diterapkan pada Perda tersebut di Pasal 8,
maka pelanggar akan mendapat hukuman paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda RP. 5.000.000,00. Hukum pidana bagi pelanggar secara tidak
langsung dimaksudkan agar gelandangan dan pengemis jera dan tidak
melakukan kegiatan meminta belas kasihan kepada orang lain, dan
pemerintah bermaksud mendidik Para Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial, berusaha mencari pekerjaan alternatif dan diharapkan dapat
kembali kekampung halaman agar tidak kembali menjadi gelandangan dan
pengemis lagi. Permasalahan dalam penilitian ini adalah: 1) Implementasi
Perda Kabupaten Demak No.2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit
Masyarakat khususnya Gelandangan dan Pengemis? 2) Program yang
diterapkan Dinas Sosial Kabupaten Demak dalam penanggulangan gelandangan
dan pengemis? Teknik pengumpulan data dalam penelitian inidengan metode
wawancara, observasi dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan teknik
triangulasi sumber. Hasil penelitian diketahui bahwa kegiatan yang
dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Demak dalam implementasi Perda No.2
Tahun 2015 yaitu: a) Pendataan; b) Pemantauan, pengendalian, dan
pengawasan; c) Kampanye yang dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi
serta bekerjasama dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan LSM
lainnya setelah melakukan pendataan yaitu menggelar kegiatan pemantauan,
pengendalian, dan pengawasan yang dilakukan degan cara kegiatan patroli
ke tempat-tempat umum kawasan aktivitas dari gelandagan dan pengemis.
Kemudian Dinas Sosial dengan dinas terkait malukukan temu bahas. Setelah
diketahui lebih dalam maka diadakan pendampingan secara individual,
yaitu pendampingan bimbingan secara rutin dan bekesinambungan untuk
keluarga dan mereka yang terjaring.Program penanganan masalah
gelandangan dan pengemis dan yang diselenggarakan Pemerintah dalam
bentuk pelayanan dan rehabilitasi sosial melalui sistem balai
rehabilitasi sosial/panti salah satunya mendapat bantuan stimulan Usaha
Ekonomi Produktif (UEP). Saran yang dapat peneliti rekomendasikan
adalah: 1) Kepada pemerintah perlu meningkatkan ketertiban, Kebersihan,
dan keindahan objek wisata termasuk dalam penanganan keberadaan
gelandangan dan pengemis yang ada di pintu utara Masjid Agung Demak,
agar tercipta sapta pesona pariwisata. 2) Kepada Pemerintah Daerah
seharusnya mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berlaku di Kawasan
Wisata Masjid Agung Demak termasuk mengenai Perda No.2 Tahun 2015,
sehingga para peziarah mengetahui dan tidak hanya ditempel di halaman
Masjid. 3) Dinas Sosial harus dapat menyampaikan Program Usaha Ekonomi
Produktif (UEP) dan bimbingan kewirausahaan untuk dilaksanakan dengan
baik hingga kembali ke masyarakat, dan mereka akan mampu menghadapi
persaingan pasar yang berkembang di masyarakat.
0 comments:
Post a Comment