Download (3061Kb)
Abstract
Implementasi
program penanganan fakir miskin memang menjadi hal yang sangat penting
dan perlu diperhatikan oleh Pemerintah. Program seperti ini harus
dijalankan dengan sebaik mungkin agar kemiskinan di Indonesia cepat
berkurang. Kemiskinan merupakan suatu fenomena atau gejala sosial yang
harus segera dipecahkan, salah satunya dengan program yang di buat oleh
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota. Berbagai bentuk program yang
sudah dijalankan peneliti melihat program yang cocok untuk di
daerah-daerah terpencil yaitu berupa program yang bersifat Kelompok
Usaha Bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
penanganan fakir miskin melalui kegiatan (PS-KAT) yang diimplementasikan
di Desa Kaliwenang dan mengetahui kendala yang dihadapi oleh masyarakat
Desa Kaliwenang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan dalam
Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil selama ini. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif dimana penelitian dilakukan melalui observasi, kepustakaan,
dan wawancara secara mendalam. Setelah itu data-data yang diperoleh
dikumpulkan dideskripsikan, dianalisis dengan analisis kualitatif dan
uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi dan sumber. Teknik
triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara,
membandingkan berbagai pendapat dan pandangan seperti Penanggung jawab
Program PS-KAT Kabupaten Grobogan, Ketua Kelompok Masyarakat Desa
Kaliwenang dan Masyarakat Penerima Manfaat. Hasil penelitian menunjukkan
adanya keberhasilan program penanganan Fakir Miskin yang telah dibuat
oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hal ini dapat dilihat dari
perubahan pendapatan masyarakat Desa Kaliwenang, yang sebelumnya hanya
mengandalkan pendapatan dari mencari kayu yang kemudian dijual dan juga
buruh tani. Namun dengan adanya bantuan tersebut sekarang pendapatan
dapat meningkat dengan mengembangbiakkan hewan yang diperoleh dari
bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut. Program Pemberdayaan
Komunitas Adat Terpencil ini juga telah mampu membawa warga binaan pada
peningkatan kondisi kesejahteraan sosial yang lebih baik dibandingkan
saat belum diadakannya program tersebut. Dalam pelaksanaan program
PS-KAT ini ada dua faktor penghambat yaitu faktor eksternal dan
internal. Faktor internal berupa kurangnya anggaran yang dimiliki oleh
Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam rangka menjalankan program
pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil. Anggaran yang diberikan
oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangatlah minim maka dari itu
pelaksanaan program ini tidak dapat berjalan sesuai dengan hasil yang
diinginkan. Selanjutnya faktor eksternal penghambat pelaksanaan program
pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil yaitu adanya kecemburuan
antara masyarakat yang memperoleh bantuan dan juga masyarakat yang tidak
memperoleh bantuan informasi ini didapat ketika peneliti melakukan
penelitian didesa Kaliwenang Kecamatan Tanggungharjo, yang telah
disampaikan oleh salah satu warga yang mendapat bantuan dari program
PS-KAT. Simpulan dalam penelitian ini adalah: (1) Implementasi program
pemberdayaan komunitas adat terpencil pada masyarakat pedesaan di
Kecamatan Tanggungharjo sudah berjalan dengan baik hal ini dilihat dari
tingkat pendapatan masyarakat dan respon positif masyarakat pada program
pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil yang sudah dilaksanakan.
Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil ini telah mampu membawa
warga binaan pada peningkatan kondisi kesejahteraan sosial yang lebih
baik dibandingkan saat belum diadakannya program tersebut. (2) Adapun
faktor penghambat yaitu terletak pada masyarakat akan kurangnya
informasi mengenai cara berternak dengan baik dan minimnya anggaran dari
pemerintah dalam pelaksanaan program pemberdayaan sosial komunitas adat
terpencil (PS-KAT) tersebut. Selanjutnya Saran dalam penelitian ini
yaitu: (1) Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten dan daerah perlu
meningkatkan program pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil untuk
lebih baik secara materi, peningkatan kualitas pemberdayaan dan kerja
sama antar semuanya untuk mencapai kesejahteraan masyarkat yang
merupakan tujuan dari program PS-KAT tersebut; (2) partisipasi aktif
dari seluruh warga dalam mengikuti seluruh kegiatan yang menjadi lingkup
program pemberdayaan komunitas adat terpencil akan membantu pemerintah
menyukseskan program ini. Program pemberdayaan tidak akan berhasil tanpa
bantuan partisipasi aktif warga, karena pemberdayaan mewajibkan warga
bukan sebagai objek saja melainkan juga sebagai subjek (pelaku); (3)
Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat
dalam memanfaatkan bantuan program PS-KAT agar digunakan untuk kebutuhan
yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menambah pendapatan demi
kesejahteraan mereka, bukan untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak
membuahkan hasil yang bermanfaat. Melalui program pemberdayaan komunitas
adat terpencil diharapkan ada peningkatan kesejahteran sosial yang
menjadi tujuan dari program PS-KAT ini; (4) Pemerintah Kabupaten
Grobogan dapat memberikan tindakan secara maksimal terhadap
hambatan-hambatan yang terjadi pada pelaksanaan program PS-KAT.
0 comments:
Post a Comment