Abstract
Kesadaran
hukum masyarakat merupakan kesadaran masyarakat dalam mengetahui dan
memahami isi suatu hukum serta dibuktikan dengan tindakan untuk
melaksanakan hukum yang berlaku di masyarakat. Kesadaran hukum
masyarakat dalam penelitian ini mengenai kesadaran hukum dalam
pendaftaran tanah di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal.
Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan terhadap pengumpulan,
pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan
data yuridis mengenai bidang-bidang tanah untuk dilakukan pemberian hak
atas tanah. Dengan adanya pendaftaran tanah akan mengakibatkan
pembuktian hak kepada pemilik tanah berupa sertifikat tanah. Pendaftaran
tanah di Desa Pekuncen masih sangat rendah, artinya masih banyak
masyarakat yang belum mendaftarkan tanah mereka karena berbagai alasan
salah satunya faktor keuangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk (1)
mengetahui persepsi masyarakat Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon
Kabupaten Kendal terhadap pentingnya pendaftaran tanah (2) mengetahui
tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon
Kabupaten Kendal dalam pendaftaran tanah. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif.
Lokasi penelitian di Desa Pekuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal
karena masih banyak tanah yang belum bersertfikat. Subjek dalam
penelitian ini adalah masyarakat dan Kepala Desa Pekuncen Kecamatan
Pegandon Kabupaten Kendal serta Sub Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran
Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal. Teknik pengumpulan data
penelitian dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi data. Teknik analisis
data dalam penelitian ini meliputi: pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa Persepsi masyarakat Desa Pekuncen terhadap
pentingnya pendaftaran tanah bahwa pendaftaran tanah sangat baik
dilaksanakan. Mereka menganggap bahwa pendaftaran tanah sangat penting
untuk dilakukan karena dengan melakukan pendaftaran tanah, mereka
mempunyai bukti atas hak milik tanahnya sehingga tidak dapat diganggu
gugat oleh orang lain. Banyaknya masyarakat yang menganggap bahwa
pendaftaran tanah sangat mahal dan membutuhkan proses yang lama menjadi
alasan untuk tidak melakukan pendaftaran tanah. Mereka bersedia untuk
mendaftarkan tanahnya apabila ada kegiatan pendaftaran tanah secara
sistematis (massal) karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih ringan dan
masyarakat akan dibantu oleh aparat desa untuk melengkapi berkas yang
dibutuhkan. Tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Pekuncen dapat
diukur menggunakan indikator dari kesadaran hukum yaitu pengetahuan
hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Masyarakat
sudah mengetahui bahwa tanah yang dimiliki harus didaftarkan ke Kantor
Pertanahan Kabupaten Kendal supaya diterbitkan sertifikat tanahnya guna
untuk alat bukti kepemilikan tanah, namun tidak diikuti dengan perilaku
dan sikap permohonan pendaftaran tanah dengan berbagai alasan yaitu
persyaratan yang diperlukan belum lengkap, pemilik tanah tidak dapat
menjelaskan riwayat tanahnya dengan jelas, anggapan masyarakat mengenai
pendaftaran tanah mahal dan rumit, dan jarak Kantor Pertanahan yang jauh
membuat mayarakat Desa Pekuncen enggan melakukan pendaftaran tanah.
Saran-saran antara lain: 1) Bagi masyarakat supaya segera mendaftarkan
tanah yang mereka miliki dengan datang sendiri ke Kantor Pertanahan
Kabupaten Kendal dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Karena
dengan mereka datang sendiri akan mendapat layanan prioritas, dan biaya
nya pun dapat lebih murah karena tidak membutuhkan jasa notaris. 2) Bagi
Pemerintah Desa Pekuncen melakukan sosialisai kepada masyarakat
mengenai lokasi/tempat pendaftaran tanah, prosedur, biaya, dan
persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran tanah serta membantu
masyarakat melengkapi berkas-berkas warga yang belum lengkap.
0 comments:
Post a Comment