Abstract
Pemilihan
 Umum merupakan salah satu bentuk partisipasi politik sebagai perwujudan
 dari kedaulatan rakyat. Saat pemilihan umum, rakyat menjadi pihak yang 
paling menentukan bagi proses politik di suatu wilayah dengan memberikan
 suara secara langsung. Pemilih pemula memiliki banyak peranan dalam 
pemilihan Presiden 2014 tetapi layaknya sebagai pemilih pemula, mereka 
selalu dianggap tidak memiliki pengalaman votting pada Pemilu 
sebelumnya.Desa Karangsari termasuk desa terpencil dimana pemilih pemula
 di desa ini sangat minim sekali mendapat pendidikan politik dari 
aktivis-aktivis partai politik maupun pemerintah. Hal ini menyebabkan 
kurangnya kesadaran berpolitik pemilih pemula yang ditunjukan dengan 
ketidakhadiran dalam pemungutan suara. Permasalahan yang dikaji dalam 
penelitian ini yaitu; (1) bagaimana bentuk-bentuk partisipasi politik 
pemilih pemula di Desa Karangsari Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas 
pada pemilihan Presiden 2014, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi 
partisipasi politik pemilih pemula di Desa Karangsari Kecamatan Kebasen 
Kabupaten Banyumas pada pemilihan Presiden 2014. Tujuan dari penelitian 
ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk partisipasi politik pemilih 
pemula di Desa Karangsari Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas pada 
Pemilihan Presiden 2014 dan untuk mengetahui faktor-faktor yang 
mempengaruhi partisipasi politik pemilih pemula di Desa Karangsari 
Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas pada Pemilihan Presiden 2014. 
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik analisis data 
yang digunakan yaitu deskriptifkualitatif. Data yang digunakan adalah 
data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah 
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa
 bentuk-bentuk partisipasi politik pemilih pemula di Desa Karangsari 
pada saat sebelum pemilihan adalah; (1) diskusi politik, (2) kegiatan 
kampanye, (3) memahami berbagai persoalan politik dan sosial dengan cara
 mengikuti berita-berita politik baik internal maupun eksternal melalui 
media massa, (4) mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan 
kebijakan. Partisipasi pemilih pemula pada saat pelaksanaan pemilihan 
yaitu; (1) pemungutuan suara, (2) memahami berbagai persoalan politik 
dan sosial dengan cara mengikuti berita-berita politik baik internal 
maupun eksternal melalui media massa. Setelah pemilihan, pemilih pemula 
masih melaksanakan partisipasi politik yaitu; (1) menaati pemerintah, 
menerima, dan melaksanakan keputusan pemerintah. Faktor penghambat 
partisipasi politik ix pemilih pemula adalah berdomisili di luar Desa 
Karangsari, kesibukan pekerjaan, kesibukan sebagai pelajar, kepercayaan 
kepada pemerintah rendah, kurangnya pendidikan politik, tidak mendapat 
uang untuk memilih, kesibukan mengurus rumah tangga, perasaan tidak 
mampu, kurangnya sosialisasi pemilihan Presiden 2014 serta kelemahan 
dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap sedangkan faktor pendorong 
partisipasi politik pemilih pemula adalah penerimaan terhadap perangsang
 politik, karakteristik pribadi, karakteristik sosial, dan lingkungan 
politik yang kondusif. Simpulan dari penelitian ini yaitu pemilih pemula
 di desa Karangsari melaksanakan partisipasi politik dalam bentuk 
berikut; (1) pemberian suara, (2)kegiatan kampanye, (3) diskusi politik,
 (4)memahami berbagai persoalan politik dan sosial dengan cara mengikuti
 berita-berita politik baik internal maupun eksternal melalui media 
massa, (5) menaati pemerintah, menerima, dan melaksanakankeputusan 
pemerintah, (6)memberikan kritik dan perbaikan untuk meluruskan 
kebijakan. Terdapat faktor pendorong dan faktor penghambat dalam 
melaaksanakan partisipasi politik pemilih pemula Desa Karangsari pada 
Peilihan Presiden 2014. Saran yang dapat disampaikan oleh peneliti untuk
 meningkatkan partisipasi politik pemilih pemula di Desa Karangsari, 
adalah sebagai berikut; (a) dukungan dari keluarga dan lingkungan tempat
 tinggal serta tokoh masyarakat dengan memperkenalkan sejak dini 
pentingnya berpartisipasi politik untuk kemajuan bangsa dan negara, 
dengan cara membiasakan pengambilan keputusan dengan cara demokratis 
baik dalam keluarga atau lingkungan masyarakat, (b) partai politik yang 
mempunyai fungsi dan tujuan yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun
 2011 tentang partai politik memaksimalkan peranya untuk meningkatkan 
partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan 
kegiatan politik dan pemerintahan khususnya pada pemilih pemula melalui 
kegiatan-kegiatan pendidikan politik untuk pemilih pemula sampai pada 
tingkat desa (c) KPUD Kabupaten Banyumas dan pemerintah desa memberikan 
sosialisasi pemilihan Presiden yang dikhususkan untuk pemilih pemula.
0 comments:
Post a Comment