Abstract
Pemilihan
Umum merupakan salah satu bentuk partisipasi politik sebagai perwujudan
dari kedaulatan rakyat. Saat pemilihan umum, rakyat menjadi pihak yang
paling menentukan bagi proses politik di suatu wilayah dengan memberikan
suara secara langsung. Pemilih pemula memiliki banyak peranan dalam
pemilihan Presiden 2014 tetapi layaknya sebagai pemilih pemula, mereka
selalu dianggap tidak memiliki pengalaman votting pada Pemilu
sebelumnya.Desa Karangsari termasuk desa terpencil dimana pemilih pemula
di desa ini sangat minim sekali mendapat pendidikan politik dari
aktivis-aktivis partai politik maupun pemerintah. Hal ini menyebabkan
kurangnya kesadaran berpolitik pemilih pemula yang ditunjukan dengan
ketidakhadiran dalam pemungutan suara. Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini yaitu; (1) bagaimana bentuk-bentuk partisipasi politik
pemilih pemula di Desa Karangsari Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas
pada pemilihan Presiden 2014, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi
partisipasi politik pemilih pemula di Desa Karangsari Kecamatan Kebasen
Kabupaten Banyumas pada pemilihan Presiden 2014. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk partisipasi politik pemilih
pemula di Desa Karangsari Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas pada
Pemilihan Presiden 2014 dan untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi partisipasi politik pemilih pemula di Desa Karangsari
Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas pada Pemilihan Presiden 2014.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik analisis data
yang digunakan yaitu deskriptifkualitatif. Data yang digunakan adalah
data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa
bentuk-bentuk partisipasi politik pemilih pemula di Desa Karangsari
pada saat sebelum pemilihan adalah; (1) diskusi politik, (2) kegiatan
kampanye, (3) memahami berbagai persoalan politik dan sosial dengan cara
mengikuti berita-berita politik baik internal maupun eksternal melalui
media massa, (4) mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan
kebijakan. Partisipasi pemilih pemula pada saat pelaksanaan pemilihan
yaitu; (1) pemungutuan suara, (2) memahami berbagai persoalan politik
dan sosial dengan cara mengikuti berita-berita politik baik internal
maupun eksternal melalui media massa. Setelah pemilihan, pemilih pemula
masih melaksanakan partisipasi politik yaitu; (1) menaati pemerintah,
menerima, dan melaksanakan keputusan pemerintah. Faktor penghambat
partisipasi politik ix pemilih pemula adalah berdomisili di luar Desa
Karangsari, kesibukan pekerjaan, kesibukan sebagai pelajar, kepercayaan
kepada pemerintah rendah, kurangnya pendidikan politik, tidak mendapat
uang untuk memilih, kesibukan mengurus rumah tangga, perasaan tidak
mampu, kurangnya sosialisasi pemilihan Presiden 2014 serta kelemahan
dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap sedangkan faktor pendorong
partisipasi politik pemilih pemula adalah penerimaan terhadap perangsang
politik, karakteristik pribadi, karakteristik sosial, dan lingkungan
politik yang kondusif. Simpulan dari penelitian ini yaitu pemilih pemula
di desa Karangsari melaksanakan partisipasi politik dalam bentuk
berikut; (1) pemberian suara, (2)kegiatan kampanye, (3) diskusi politik,
(4)memahami berbagai persoalan politik dan sosial dengan cara mengikuti
berita-berita politik baik internal maupun eksternal melalui media
massa, (5) menaati pemerintah, menerima, dan melaksanakankeputusan
pemerintah, (6)memberikan kritik dan perbaikan untuk meluruskan
kebijakan. Terdapat faktor pendorong dan faktor penghambat dalam
melaaksanakan partisipasi politik pemilih pemula Desa Karangsari pada
Peilihan Presiden 2014. Saran yang dapat disampaikan oleh peneliti untuk
meningkatkan partisipasi politik pemilih pemula di Desa Karangsari,
adalah sebagai berikut; (a) dukungan dari keluarga dan lingkungan tempat
tinggal serta tokoh masyarakat dengan memperkenalkan sejak dini
pentingnya berpartisipasi politik untuk kemajuan bangsa dan negara,
dengan cara membiasakan pengambilan keputusan dengan cara demokratis
baik dalam keluarga atau lingkungan masyarakat, (b) partai politik yang
mempunyai fungsi dan tujuan yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun
2011 tentang partai politik memaksimalkan peranya untuk meningkatkan
partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan politik dan pemerintahan khususnya pada pemilih pemula melalui
kegiatan-kegiatan pendidikan politik untuk pemilih pemula sampai pada
tingkat desa (c) KPUD Kabupaten Banyumas dan pemerintah desa memberikan
sosialisasi pemilihan Presiden yang dikhususkan untuk pemilih pemula.
0 comments:
Post a Comment