Abstract
Kedudukan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat penting dan menentukan keberhasilan
misi pemerintah. Salah satu faktor yang dinilai penting adalah
mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa yaitu masalah
kedisiplinan PNS. Untuk mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil, pemerintah
mengeluarkan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sejauhmana
implementasi peraturan tersebut ditegakkan di Kabupaten Pati menjadi
dasar penelitian ini dengan bertumpu pada permasalahan: 1) apa saja
bentuk, jenis, latar belakang, dan modus pelanggaran disiplin pegawai
pada instansi pemerintah Kabupaten Pati?; 2) bagaimana proses
implementasi PP No. 53 tahun 2010 di Kabupaten Pati?; 3) apa saja faktor
yang mempengaruhi implementasi PP No. 53 tahun 2010 di Kabupaten Pati?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) mengetahui bentuk, jenis, latar
belakang, dan modus pelanggaran disiplin pegawai pada instansi
pemerintah Kabupaten Pati; 2) mengetahui proses implementasi PP No. 53
tahun 2010 di Kabupaten Pati; 3) mengetahui faktor yang mempengaruhi
implementasi PP No. 53 tahun 2010 di Kabupaten Pati. Pendekatan
penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian pada
instansi pemerintahan Kabupaten Pati. Subjek penelitian adalah pegawai
BKD Kabupaten Pati, pegawai Inspektorat Kabupaten Pati, dan beberapa
pegawai dinas di Kabupaten Pati. Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara dan dokumentasi. Validitas data dengan teknik triangulasi
data. Teknik analisis data menggunakan metode interaktif dengan langkah
meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin PNS
yang telah diproses oleh BKD Kabupaten Pati selama tahun 2013 sampai
Maret 2015 terdapat 48 kasus. Secara umum implementasi PP 53 tahun 2010
di Kabupaten Pati telah berjalan cukup baik, dibuktikan dengan sudah
dilakukannya sosialisasi, penegakkan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010. Terdapat empat faktor yang
mempengaruhi implementasi PP 53 tahun 2010 di Kabupaten Pati yaitu
faktor budaya, komusikasi, dan sumber daya manusia Saran penelitian: 1)
perlu diadakan sosialisasi tambahan terhadap kebijakan PP 53 tahun 2010
oleh pihak kabupaten berupa pertemuan atau seminar tentang peraturan
tersebut; 2) diperlukan pelaksanaan pengawasan intern minimal 2 bulan
sekali untuk mengurangi pelanggaran disiplin; 3) bagi implementator PP
53 tahun 2010 di Kabupaten Pati perlu melakukan pelatihan khusus dan
menyusun strategi dalam meningkatkan keterbatasan sumber daya manusia.
0 comments:
Post a Comment