Abstract
Kemunculan
pasar tiban di Pekalongan tidak lepas dari pengaruh kondisi
perekonomian. Pasar tiban muncul pertama kali sejak tahun 2004 di depan
Pabrik Sampurna Kecamatan Pekalongan Utara setiap hari Sabtu. Di
kemudian hari pedagang semakin bertambah banyak dan lokasinya semakin
bertambah di berbagai wilayah Kota Pekalongan. Kemunculan pasar tiban
disebabkan oleh adanya PHK buruh di Pekalongan dan sekitarnya,
pembangunan Pasar Banjarsari dan ambruknya Home Industri di Pekalongan.
Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui kebijakan Pemkot
Pekalongan dalam penataan pedagang pasar tiban, (2) untuk menganalisis
implementasi kebijakan Pemkot Pekalongan dalam penataan pedagang pasar
tiban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian
dalam penelitian ini di pasar tiban Kelurahan Tirto dan Kelurahan Kraton
Kota Pekalongan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data
dilakukan dengan cara triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Pekalongan dalam penataan
pedagang pasar tiban sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang
Ketertiban Umum telah dilaksanakan oleh aparat Pemerintah Daerah.
Kebijakan penataan tersebut meliputi; pendataan dan penyediaan lokasi
baru atau relokasi pedagang pasar tiban, dan pembenahan tata letak
lapak. Pendataan sudah dilakukan pihak Pemerintah Kota Pekalongan dengan
bekerjasama dengan paguyuban pedagang pasar tiban. Penyediaan lokasi
untuk relokasi sudah dilaksanakan pihak Pemerintah Kota dengan
menyediakan tanah lapang tiap-tiap daerah pasar tiban agar pindah dari
jalan atau trotoar, namun kebijakan yang satu ini belum terlaksana
sampai sekarang. Pembenahan tata letak sudah dilaksanakan dengan melalui
Satpol PP sebagai penegak Perda menghimbau agar aktivitas berdagang
pedagang pasar tiban menggunakan satu lajur atau satu sisi dari jalan.
Masih banyak lokasi pasar tiban yang belum dilakukan relokasi ke tempat
yang sudah disediakan oleh Pemkot, kebanyakan pasar tiban di Kota
Pekalongan masih beraktivitas di jalan Pemerintah Kota Pekalongan dalam
mengambil kebijakan untuk pedagang pasar tiban harus memikirkan masa
depan dari pedagang. Selain itu Pemerintah Kota Pekalongan dalam
pelaksanaan kebijakan juga harus maksimal dan harus mengupayakan
kebijakan yang sudah dibuat benar-benar berjalan.
0 comments:
Post a Comment