Abstract
Kabupaten
Banjarnegara merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi
Jawa Tengah yang mempunyai daerah dengan kemiringan yang tinggi. Hampir
separuh kecamatan merupakan daerah rawan bencana, bencana yang sering
ditimbulkan yaitu bencana tanah longsor, 70% dari 20 kecamatan di
Kabupaten Banjarnegara merupakan rawan bencana tanah longsor karena
Kabupaten Banjarnegara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis
dan demografis yang potensial terjadi bencana sehingga dalam upaya
penanggulangan bencana beserta akibat yang ditimbulkannya diperlukan
lembaga yang mampu menangani dengan cara yang tepat sasaran, cepat waktu
dan terpadu. Dengan adanya permasalahan diatas maka Pemerintah Daerah
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Untuk itu peneliti ingin mengetahui implementasi Perda Nomor 3 Tahun
2011. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara
dalam menanggulangi bencana tahun 2014. (2) Apa sajakah faktor pendukung
dan penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menanggulangi
bencana di Kabupaten Banjarnegara tahun 2014. (3) Bagaimana upaya untuk
mengatasi hambatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) dalam menanggulangi bencana di Kabupaten Banjarnegara. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Lokasi
penelitian berada di Kabupaten Banjarnegara. Pengumpulan data
menggunakan taknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Validitas data
menggunakan teknik triangulasi. Analisis data menggunakan metode
analisis data kualitatif yang terdiri atas pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Banjarnegara sudah melaksanakan dengan baik, dalam implemenasi Perda
nomor 3 tahun 2011 BPBD Kabupaten Banjarnegara melakukan sosialisasi dan
pelatihan relawan/ SAR sebelum terjun ke lapangan yang terkena bencana,
dalam bidang kedaruratan dan logistik BPBD mengkoordinasikan dan
melaksanakan kebijakan teknis penanggulangan bencana pada masa tanggap
darurat dan dukungan logistic, dalam bidangrehabilitasi dan rekonstruksi
BPBD Kabupaten Banjarnegara melakukan kegiatan perbaikan lingkungan
daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan
perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan
kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi
budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan
dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Akan tetapi dalam melaksanakan
tugasnya BPBD Kabupaten masih belum maksimal pasalnya dalam tugasnya
BPBD dalam menanggulangi bencana di Kabupaten Banjarnegara belum
mempunyai peralatan yang sesuai dengan standardisasi yang diatur dalam
Perundang-undangan , kurangnya sarana dan prasarana yang kurang memadai
mengakibatkan proses penanggulangan bencana terhambat padahal dukungan
dari pemerintah selalu maksimal. kurangngnya koordinasi yang baik dari
BPBD kepada instansi/organisasi yang lain juga menjadi kendala saat
proses penanggulangan bencana. Faktor pendukung implementasi Perda Nomor
3 Tahun 2011 dukungan dari aparatur pemerintah dan intansi/ organisasi
yang turut andil dalam penanggulangan bencana yang selalu maksimal dalam
memberikan dukungannya, baik saat terjadi bencana dan pasca bencana.
Faktor penghambat dalam implementasi Perda nomor 3 tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Banjarnegara adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak
mempunyai basic dalam penanggulangan bencana, minimnya sarana dan
prasarana yang dipunyai BPBD Kabupaten Banjarnegara. Upaya untuk
mengatasi hambatan implementasi Perda nomor 3 tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Banjarnegara dengan cara menyiapkan sumber daya manusia yang mampu dan
berkompeten dalam penanggulangan bencana dan relawan serta para penggiat
yang aktif di penanganan bencana yaitu dengan melakukan pembinaan dan
pelatihan sebelum terjun ke lapangan. Upaya dalam segi peralatan sat
terjadi bencana BPBD Kabupaten Banjarnegara meminta bantuan kepada BNPB
(Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan BPBD yang jaraknya dekat
dengan Kabupaten Banjarnegara. Saran yang diajukan peneliti adalah
sebagai berikut : Dalam pengrekutan Sumber Daya Manusia (SDM) sebaiknya
diperhatikan lagi dan lebih berkompeten dalam bidangnya terutama dalam
bidang yang menangani bencana, perlunya perngrekutan SDM yang
berkompeten dibutuhkan pelatihan-pelatihan dan pembinaan agar lebih
berkompeten dalam bidangnya dan BPBD bisa berkembang lagi saat
penanganan bencana. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lebih
peduli lagi dengan lembaga penanganan bencana yaitu BPBD dalam
memberikan konstribusi untuk pelaksanaan penanganan bencana khususnya
dari segi peralatan agar peralatan yang dimiliki BPBD bisa lengkap dan
sesuai dengan standardisasi menurut Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
0 comments:
Post a Comment