Abstract
Peraturan
Daerah ( perda) nomor 3 tahun 2010 Kota Pekalongan tentang Lingkungan
Hidup ditetapkan pada tahun 2010 dan dimaksud untuk mengurangi dampak
kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan limbah sembarangan
baik limbah rumah tangga ataupun limbah industri. Kota Pekalongan
merupakan salah satu pusat industri batik, seiring dengan meningkatnya
permintaan batik masalah lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah
industri batik dari tahun ke tahun semakin meningkat. Kondisi tersebut
tidak hanya menyebabkan menurunnya berbagai fungsi dan kualitas
lingkungan hidup Kota Pekalongan, juga memberikan dampak yang serius
pada kesehatan manusia dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya.
Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Implementasi Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Lingkungan Hidup 2) Apakah dampak
positif setelah dikeluarkanya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
tentang Lingkungan Hidup Terhadap Lingkungan di Kota Pekalongan 3)
Apakah faktor penghambat yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam
implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Lingkungan
Hidup. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Lokasi
penelitian di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan Kota
Pekalongan. Teknik pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis interaktif
fungsional yang berpangkal dari empat kegiatan, yaitu: pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data, dan verivikasi data. Hasil dari
penelitian ini bahwa implementasi Peraturah Daerah nomor 3 tahun 2010
Kota Pekalongan tentang Lingkungan Hidup di Kelurahan Jenggot, dalam
pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan pelaksanaan lebih lanjut oleh
pemerintah kelurahan, untuk pelaksanaan di Kelurahan Jenggot pemerintah
kelurahan sudah berusaha mensosialisasikan kepada pengrajin batik dan
masyarakat supaya mentaati dan menjalankan sesuai perda. Setiap
pengrajin batik dan masyarakat yang telah mendapat sosialisasi
diharapkan mulai membuang limbah pada tempat yang sudah disediakan,
namun dalam pelaksanaan masih belum maksimal karena masih banyak
masyarakat dan pengrajin batik yang belum melaksanakan tersebut, dan
karena dirasa perda tersebut belum terlalu lama diberlakukan sehingga
sanksi belum ditegakkan. Dampak positif semenjak Penerapan Perda di
Kelurahan Jenggot masyarakat berusaha memperbaiki lingkungannya dengan
membuang limbah pada tempat yang disediakan.Hambatan yang dihadapi
adalah tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang, masih ada
masyarakat yang belum berpartisipasi dalam melaksanakan Perda tersebut,
dan sarana IPAL KOMUNAL yang masih belum selesai pembangunannya. Saran
yang diberikan adalah sebagai berikut: 1)Implementasi Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Lingkungan Hidup Kota Pekalongan di Kelurahan
Jenggot dapat berjalan dengan baik apabila sanksi ditegakkan,
2)Masyarakat seharusnya memiliki kesadaran untuk meningkatkan fungsi
lingkungan agar menjadi lebih baik lagi, 3) Semestinya pemerintah
kelurahan lebih aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya
membuang limbah sembarangan dan beralih membuang limbah ke Komunal yang
sudah disediakan dan memberlakukan sanksi untuk memberi efek jera.
0 comments:
Post a Comment