Abstract
Panti
asuhan sebagai lembaga sosial adalah tempat anak mendapatkan keluarga
pengganti yang tidak anak dapatkan dari keluarga kandungnya, terlebih
lagi bagi orang tua atau keluarga yang mempunyai masalah dari segi
ekonomi maupun dengan tega membuang anaknya karena suatu alasan,
misalnya anak mengalami kekurangan fisik dan mental (cacat). Hal
tersebut membuat tercabutnya hak-hak anak. Terpenuhinya hak anak di
panti asuhan ditentukan dari pengelolaan panti asuhan. Tujuan
penelitian: 1) untuk mengetahui pengelolaan panti asuhan Al-Rifdah
Semarang dalam pemenuhan hak anak, 2) untuk mengetahui upaya pemenuhan
hak anak di panti asuhan Al-Rifdah Semarang, 3) untuk mengetahui daya
dukung dan kendala dalam pemenuhan hak anak di panti asuhan Al-Rifdah
Semarang. Metode penelitian yang digunakan berupa metode penelitian
kualitatif. Lokasi penelitian di Panti Asuhan Al-Rifdah Semarang. Subjek
penelitian adalah pimpinan panti asuhan, pengasuh panti asuhan, dan
anak asuh panti asuhan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan
secara induktif, yaitu dimulai dari lapangan atau fakta empiris dengan
cara terjun ke lapangan. Analisis data dalam penelitian kualitatif
dilakukan secara bersamaan dengan proses pengumpulan data. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: pengelolaan panti asuhan Al-Rifdah
Semarang dalam pemenuhan hak anak melalui 4 tahap yaitu planning
(perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan),
dan controlling (pengawasan). Pada tahap (1) planning dilakukan
perencanaan penerimaan anak asuh, perencanaan program pelayanan, dan
perencanaan keuangan; (2) organizing dilaksanakan dengan mengelompokkan
anak-anak yang sudah diterima di panti asuhan untuk diasuh/dirawat dan
dipenuhi segala kebutuhannya melalui bantuan pengasuh dan dilaksanakan
berdasarkan program pelayanan panti asuhan. Organizing dalam keuangan
dilakukan oleh pengurus dan bendahara. Pengurus sebatas melakukan
pencatatan di buku tamu dan dilanjutkan di kas kecil dan bendahara
bertugas melakukan pencatatan di buku besar; (3) actuating dilaksanakan
oleh pimpinan, pengurus, dan pengasuh panti asuhan, actuating dijalankan
dengan melaksanakan empat pelayanan antara lain Pertama, pelayanan
pendidikan dilakukan secara formal dan informal. Kedua, pelayanan
kesehatan dengan memberikan anak vitamin, supplement, fisioterapi, dan
mengecek kesehatan anak. Ketiga, pelayanan pendampingan dengan
memberikan pendampingan dan pemantauan setiap aktivitas yang dilakukan
anak asuh. Keempat, pelayanan kemandirian dengan membiasakan anak
bersikap mandiri (bagi anak yang secara fisik dapat melakukan sendiri).;
(4) controlling dilakukan oleh pimpinan panti asuhan untuk mengontrol
seluruh kegiatan di panti asuhan. Controlling digunakan untuk mengadakan
evaluasi mengenai kegiatan di panti asuhan apakah kegiatan tersebut
sesuai dengan rencana. Pemenuhan hak anak yang didapatkan anak di panti
asuhan adalah hak kelangsungan hidup, hak terhadap perlindungan, hak
tumbuh kembang, dan hak berpatisispasi. Daya dukung dalam pemenuhan hak
anak antara lain terdapat dana dari pemerintah, donatur, dan adanya
fasilitas pendukung berupa CCTV, sepeda motor, dan mobil. Kendala dalam
pemenuhan hak anak antara lain pengasuh dan sarana dan prasarana. Saran
yang dapat peneliti berikan terkait hasil penelitian adalah pengelola
panti asuhan Al-Rifdah diharapkan (1) mengurus akta kelahiran anak
dengan jelas sehingga hak anak atas identitas dan kewarganegaraan dapat
terpenuhi; (2) panti asuhan mempunyai tenaga kerja (pengasuh) yang ada
di tenaga medis seperti perawat rumah sakit, dan mempunyai dokter tetap;
(3) menambah kelengkapan sarana dan prasarana di panti asuhan yang
masih kurang lengkap.
0 comments:
Post a Comment