Abstract
Paguyuban
Omah Tani berada di Dukuh Cepoko, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar
Kabupaten Batang. Pertanian menjadi mayoritas mata pencaharian penduduk,
namun hal itu tidak diikuti dengan baiknya kualitas hidup para petani
tersebut. Segi kepemilikan tanah menjadi indikasi utama dalam menilai
buruknya kualitas hidup para petani di Kabupaten Batang, di mana
kebanyakan petani hanya sebagai penggarap dan tidak mempunyai tanah hak
milik. Padahal bagi petani di Indonesia, selain berfungsi secara
ekonomi, tanah turut pula berfungsi secara sosial yang berkaitan erat
dengan eksistensi petani itu sendiri. Gerakan petani di Batang menjadi
salah satu kasus yang muncul di era reformasi. Omah Tani merupakan salah
satu organisasi tani di Kabupaten Batang yang berupaya untuk
meningkatkan kesejahteraan petani dan seluruh warga tani, membantu
menyelesaikan masalah-masalah tanah yang terjadi pada petani.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Upaya yang dilakukan Omah
Tani dalam memperjuangkan hak atas tanah di Desa Tumbrep Kecamatan
Bandar Kabupaten Batang; 2) Hasil perjuangan Omah Tani dalam
memperjuangkan hak atas tanah di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten
Batang. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui upaya yang
dilakukan Omah Tani dalam memperjuangkan hak atas tanah di Desa Tumbrep,
Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. 2) Mengetahui hasil perjuangan Omah
Tani dalam memperjuangkan hak atas tanah petani di Desa Tumbrep
Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Lokasi
penelitian ini Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.Teknik
pengumpulan data dengan teknik wawancara dan metode dokumentasi.
Peneliti menggunakan teknik triangulasi. Analisis data meliputi
pengumpulan data, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: upaya yang dilakukan
Omah Tani dalam pembebasan tanah di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar
Kabupaten Batang dilakukan melalui pendampingan hukum, audiensi dengan
pihak terkait dan aksi gerakan di lapangan. Hasil perjuangan Omah Tani
dalam memperjuangkan hak atas tanah petani di Desa Tumbrep Kecamatan
Bandar Kabupaten Batang ditunjukkan dengan penyelesaian beberapa kasus
seperti mendampingi proses gugatan PT. Perkebunan Tratak terhadap para
petani, dan pihak Omah Tani dapat memenangkan gugatan tersebut. Pada
tanggal 18 Desember 2014 keluarlah putusan dari kepala Badan Pertanahan
Nasional Pusat Nomor 7/PTT-HGU/BPN-RI/2013 yang memutuskan bahwa HGU
Nomor 1/Batang atas nama PT. Perkebunan Tratak telah ditetapkan sebagai
tanah terlantar. Berdasarkan putusan tersebut maka tanah seluas kurang
lebih 79.841Ha dapat dimanfaatkan Reforma Agraria atau masyarakat. .
Saran peneliti terkait dengan hasil penelitian yaitu petani hendaknya
segera mendaftarkan tanah garapan mereka secara resmi di kantor
pertanahan setempat. Disamping itu, upaya penyelesaian sengketa dapat
dilakukan dengan jalur mediasi atau arbitrase, mediasi dipandang lebih
efektif sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dapat memuaskan
para pihak. Pemerintah hendaknya juga mempermudah masyarakat dalam
kepengurusan sertifikat tanah sehingga bukti kepemilikan lebih kuat
secara hukum, masyarakat tidak dibebankan dengan biaya-biaya lain diluar
biaya yang sudah ditetapkan oleh negara.
0 comments:
Post a Comment