Abstract
Kasus
pidana dengan pelaku anak perlu mempertimbangkan kedudukan anak dengan
segala ciri dan sifatnya yang khas. Seluruh anak berhak memperoleh
perlindungan termasuk dengan anak yang melakukan tindak pidana.
Peradilan anak harus mempertimbangkan beberapa asas, seperti yang
tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa sistem peradilan pidana
anak dilaksanakan berdasarkan asas: keadilan; nondiskriminasi;
kepentingan terbaik bagi Anak; penghargaan terhadap pendapat Anak;
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; proporsional; perampasan
kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran
pembalasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana
penerapan hukum terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh
anak dalam studi kasus Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2014/PN.Byl.?; 2)
Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak
sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan dalam studi kasus Putusan
Nomor 133/Pid.Sus/2014/PN.Byl.? Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif, dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, jenis
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data
yang digiunakan sumber data hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui
penelitian pustaka dan wawancara hakim dan pakar hukum pidana.
Pengelohan data dilakukan secara deduktif dan metode analisis data
secara kualitatif. Hasil penelitian dalam penerapan hukum terhadap
tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dalam studi kasus
Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2014/PN.Byl dimana terdakwa I Ria Setia Irawan
bin Bowo Sumardi dan terdakwa II Yoga menjatuhkan tindakan terhadap
terdakwa I Ria Setia Irawan Bin Bin Sumardi dan terdakwa II Yoga Ananda
Aulia Bin Sri Mulyono masingmasing berupa Pembinaan di Panti Soial
Antasena Magelang selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak
pidana pengeroyokan dalam putusan Nomor 133/Pid.Sus/2014/PN.Byl adalah
pertimbangan hakim yuridis dan non yuridis. Simpulan dalam studi kasus
tersebut terdakwa I dan II secara sah dan menyakinkan melakukan tindak
pidana sesuai pasal 170 ayat ke-1 dan ke-3 dan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saran dalam
studi kasus tersebut penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan anak
harus menggunakan pendekatan restorative dengan cara diversi
0 comments:
Post a Comment