Abstract
Pada
dasarnya pembangunan PLTU Batang di Kecamatan Kandeman termasuk kedalam
katagori pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam Perda
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 – 2031.
Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Batang masih terkendala mengenai
ganti rugi tanah. Maka perlu diadakan penelitian oleh penulis untuk
mengkaji tentang pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah untuk
pembangunan PLTU Batang di desa Karanggeneng dan Ujungnegoro Kandeman.
Gunan mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan upaya Pemda dalam alih
fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian untuk pembangunan PLTU
Batang. Penelitian mengenai upaya Pemda dalam alih fungsi tanah
pertanian menjadi non pertanian untuk pembangunan PLTU Batang, dikaji
dengan teoriteori dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang
dapat dijadikan sebagai landasan teori. Hal ini dilakukan agar dalam
pengelolahan data tidak bertentangan dengan konsep pemikiran peneliti.
Teori yang digunakan dalam penelitian menggunakan teori pendekatan
yuridis empiris dimana penelitian dilakukan dengan metode kualitatif.
Sementara data diperoleh melalui studi pustaka. Analisis data
menggunakan metode analisis kualitatif melalui kegiatan pengumpulan
data, reduksi data, dan kesimpulan atau verifikasi data. Berdasarkan
penelitian yang dilakukan penulis mengenai upaya Pemda dalam alih fungsi
tanah pertanian menjadi non pertanian untuk pembangunan PLTU Batang,
pelaksanaan penetapan harga ganti rugi tanah yang dilakukan pengembang
terhadap warga pemilik tanah kurang memperhatikan dari segi fisik tanah
dan nilai ekonomisnya. Harga ganti rugi tanah yang ditetapkan dari pihak
pengembang hanya berpatokan pada pagu anggaran yang ditetapkan oleh
pengembang dan harga tanah disamaratakan, hal inilah yang membuat warga
yang mempunyai tanah di pinggir jalan dan tanah pertanian produktif
merasa dirugikan sehingga membuat warga melakukan demo meminta harga
ganti tidak disamaratakan. Pemerintah mengupayakan memberikan pemahaman
dengan melakukan pendekatan, penyuluhan dan sosialisasi agar warga
pemilik tanah memahami fungsi tanah sebagai milik sosial dan melakukan
musyawarah mufakat, mediasi antara pemilik tanah dengan pengembang agar
mencapai kesepakatan antara pemilik tanah dan pihak pengembang.
0 comments:
Post a Comment